Tugas Pokok Stasiun Meteorologi Maritim Kelas I Serang sesuai dengan Peraturan Kepala BMKG Nomor 9 tahun 2014 tanggal 17 April 2014 pada bab II pasal 6 (1). (2) , dan (3) yaitu (1) Stasiun Meteorologi mempunyai tugas utama melaksanakan pengamatan, pengolahan data dan pelayanan jasa ; (2) Dalam menunjang pelaksanaan tugas utama , Stasiun Meteorologi melaksanakan pemeliharaan peralatan , kerjasama / koordinasi , administrasi dan tugas tambahan ; (3) Uraian tugas utama dan tugas tambahan Stasiun Meteorologi Maritim Kelas I seperti tertuang pada peraturan tersebut.

Tugas dan Fungsi Stasiun Meteorologi Klas I Serang adalah:

  • Pengamatan meteorologi synoptik permukaan dan udara atas

  • Pengumpulan , pengolahan dan penyimpanan data , analisis dan prakiraan dan pengaksesan data meteorologi dan klimatologi                     

  • Pelayanan jasa meteorologi, dan klimatologi                                                               

  • Pemeliharaan peralatan pengamatan

  • Pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan

  • Koordinasi dan kerjasama baik intern dan ekstern

Untuk dapat menyelenggarakan tugas dan fungsi Stasiun Meteorologi Kelas I Serang tersebut tidak saja ditunjang oleh kemampuan manajemen yang baik saja, tetapi ditentukan pula oleh peralatan pengamatan yang memadai dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada.

We have 19 guests and no members online