Tugas Pokok Stasiun Meteorologi Maritim Kelas I Serang sesuai dengan Peraturan Kepala BMKG Nomor 9 tahun 2014 tanggal 17 April 2014 pada bab II pasal 6 (1). (2) , dan (3) yaitu (1) Stasiun Meteorologi mempunyai tugas utama melaksanakan pengamatan, pengolahan data dan pelayanan jasa ; (2) Dalam menunjang pelaksanaan tugas utama , Stasiun Meteorologi melaksanakan pemeliharaan peralatan , kerjasama / koordinasi , administrasi dan tugas tambahan ; (3) Uraian tugas utama dan tugas tambahan Stasiun Meteorologi Maritim Kelas I seperti tertuang pada peraturan tersebut.
Tugas dan Fungsi Stasiun Meteorologi Klas I Serang adalah:
-
Pengamatan meteorologi synoptik permukaan dan udara atas
-
Pengumpulan , pengolahan dan penyimpanan data , analisis dan prakiraan dan pengaksesan data meteorologi dan klimatologi
-
Pelayanan jasa meteorologi, dan klimatologi
-
Pemeliharaan peralatan pengamatan
-
Pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan
-
Koordinasi dan kerjasama baik intern dan ekstern
Untuk dapat menyelenggarakan tugas dan fungsi Stasiun Meteorologi Kelas I Serang tersebut tidak saja ditunjang oleh kemampuan manajemen yang baik saja, tetapi ditentukan pula oleh peralatan pengamatan yang memadai dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada.